
Jember (beritajatim.com) – Ratusan petani yang saat ini menggarap lahan pertanian di kawasan hutan Desa Silo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, saat ini berada di atas angin. Nasib pembangunan markas Batalion Infantri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) di sana tergantung persetujuan mereka.
Rencananya, Markas Yonif TP akan dibangun di atas lahan seluas 55 hektare di Desa Silo, Kecamatan Silo, tepatnya di kawasan hutan sosial di petak 1A, 2A, 3A, 3B, 15A, 15B, dan 15C. Lahan tersebut selama ini digarap 220 keluarga yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Petani Hutan (Gapoktanhut) Jati Jaya Silo.
Masalahnya, Kementerian Kehutanan sudah menerbitkan SK KHDTPK (Surat Keputusan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus) Perhutanan Sosial pada 2024, dan baru diserahkan kepada petani pada April 2026. Dengan SK itu, petani mendapat hak kelola 35 tahun yang bisa dialihkan kecuali diperjualbelikan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Widarto sempat menemui perwakilan Kementerian Kehutanan di Yogyakarta beberapa waktu lalu.
“Mereka menyampaikan bahwa mereka hanya akan mengeluarkan 50 sekian hektare dari SK perhutanan sosial, kalau anggota gapoktan atau petani yang selama ini menerima SK itu mau tanda tangan melepaskan itu,” katanya, usai menjumpai petani Silo yang berunjuk rasa di gedung DPRD Jember, Jumat (18/9/2026).
Jika tidak? “Kalau (persetujuan) itu tidak ada, maka sebagaimana disampaikan perwakilan Kementerian Kehutanan yang menangani perhutanan sosial, mereka tidak akan mengeluarkan (dari SK),” kata Widarto.
Hasil pertemuan dengan Kementerian Kehutanan ini semakin memperkuat sikap DPRD Jember. Dalam rapat dengar pendapat umum pada 17 Juni 2026, parlemen mengembalikan keputusan soal status SK yang dikantongi warga kepada Kementerian Kehutanan.
“Kalau Kementerian Kehutanan menerbitkan surat yang mengeluarkan 50 sekian hektare itu untuk kepentingan Batalion, maka semuanya menerima,” kata Widarto.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber