Mojokerto, blok-a.com – Kementerian Haji dan Umroh Republik Indonesia resmi membekukan operasional PT Annisa Ahmada Travelindo (AAT) akibat dugaan pelanggaran berat dalam penyelenggaraan ibadah umrah. Tindakan tegas ini diambil setelah travel tersebut menelantarkan puluhan jemaah di Arab Saudi dan gagal memberangkatkan ratusan calon jemaah lainnya di Tanah Air.

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menutup akses PT AAT terhadap Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh). Langkah ini efektif mencegah travel tersebut mendaftarkan jemaah baru sambil menunggu proses pencabutan izin usaha.

“Hari ini kita sudah tutup. Peluang mereka untuk mendaftar di Siskopatuh kita blokir, sehingga mereka tidak bisa mendaftarkan jemaah lagi. Kita tinggal menunggu kepastian waktu untuk mencabut izinnya secara permanen,” ujar Gus Irfan.

Penindakan ini dipicu oleh dua pelanggaran fatal. Pertama, penelantaran 82 jemaah di Arab Saudi yang terdiri dari 26 orang di Makkah dan 56 orang di Madinah. Para jemaah tersebut terlambat dipulangkan ke Indonesia karena ketiadaan tiket pulang.

Gus Irfan menjelaskan kondisi memprihatinkan yang dialami para jemaah, khususnya kelompok dari KBIHU Muslimat Jombang. Sekitar 200 calon jemaah sempat berkumpul di Masjid Agung Jombang namun batal diberangkatkan serentak. Mereka akhirnya berangkat secara bertahap, namun saat berada di Arab Saudi, sebagian besar terkendala tiket pulang.

“Ada beberapa yang harus stranded atau terdampar di sana beberapa hari. Tadi malam, 53 orang berhasil pulang, namun mereka harus membeli tiket sendiri. Pagi ini, 29 orang lainnya juga pulang dengan biaya mandiri. Ini sangat merugikan jemaah,” jelas Menteri Irfan.

Kedua, PT AAT gagal memberangkatkan 282 calon jemaah yang sudah berada di Tanah Air dalam tenggat waktu 2×24 jam sesuai ketentuan. Travel ini juga dinilai ingkar janji terhadap Berita Acara Kesepakatan tanggal 13 September 2026 yang mengatur jadwal keberangkatan bertahap pada 15, 17, dan 18 September 2026.

Saat tim Kemenhaj melakukan peninjauan ke kantor PT Annisa Ahmada Travelindo cabang Jombang, kondisi bangunan ditemukan dalam keadaan tertutup rapat. Tidak ada aktivitas pegawai, dan hanya terpampang tulisan bahwa kantor tersebut “tidak aktif untuk sementara waktu”.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *