KOMPAS.com – Sebanyak lima bangunan bersejarah di Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Pemerintah Kabupaten Jember resmi memastikan hukum dan status perlindungan bagi lima peninggalan bersejarah. Langkah strategis itu ditandai dengan pengesahan SK (Surat Keputusan) Penetapan Cagar Budaya oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait,” jelas Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Jember, Regar Jeane, dilansir dari Antara, Jumat (25/9/2026).

Adapun penetapan tersebut berdasarkan hasil kajian komprehensif dan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Jember.

Tiap bangunan memiliki sejarah masing-masing. Struktur Candi Deres, misalnya, beraliran Siwa yang diperkirakan berdiri sejak abad ke-13 hingga abad ke-14 Masehi, khususnya pada era Majapahit. 

Lokasi candi tersebut di Dusun Dusun Krajan Deres, Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Jawa Timur. 

Ditemukan tahun 1980, candi tersebut memenuhi kriteria cagar budaya lantaran berperan penting bagi kebudayaan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan sejarah lokal.

Sebab, legitimasi hukum memberikan kepastian atas aspek kewenangan dan perlindungan fisik bangunan bersejarah itu. 

“Agenda berikutnya adalah bagaimana kami mengelola dan merawat situs-situs ini secara berkelanjutan agar tetap lestari, makin dikenal publik, serta memiliki nilai guna sebagai media edukasi dan destinasi wisata sejarah,” jelas Rgar. 

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *