SURABAYA (Kabarjawatimur) – Upaya meramaikan Sentra Wisata Kuliner (SWK) di Kota Surabaya membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Tidak hanya pemerintah dan para pedagang, tetapi juga

Enny mengapresiasi langkah cepat Satpol PP Surabaya yang melakukan pengawasan terhadap sejumlah RHU pada Sabtu (26/9/2026) dini hari. Dalam pemeriksaan tersebut, Satpol PP menyasar tiga RHU, yakni Ambyar Superclub, Tembak Langit, dan Ibiza Club.

Salah satu temuan berada di Ambyar Superclub, Jalan Basuki Rahmat, Genteng. Petugas mendapati Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol (SKPLB) telah habis masa berlakunya sejak Juni 2026.

Sementara di Ibiza Club, Jalan Simpang Dukuh, petugas menemukan dua pengunjung yang masih berusia 17 tahun atau kelahiran 2008. Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Temuan izin SKPLB kedaluwarsa sejak Juni dan adanya anak 17 tahun di dalam Ibiza Club ini tidak bisa dianggap sepele,” tegas Enny.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi menyangkut komitmen pengelola RHU dalam menjalankan usaha sesuai ketentuan.

“Ini soal komitmen. RHU itu bukan hanya bisnis, tapi punya tanggung jawab hukum dan moral. Jangan beri ruang bagi alkohol ilegal dan jangan biarkan anak di bawah umur masuk klub malam,” ujarnya.

Enny meminta Pemkot Surabaya tidak memberikan ruang bagi pengelola RHU yang mengabaikan aturan. Ia mendorong sanksi tegas diterapkan terhadap pelanggaran, termasuk Tindak Pidana Ringan (Tipiring) hingga penutupan tempat usaha apabila pengelola tetap membandel.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *