
“Dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas, yang diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan para oknum,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, estimasi awal nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Dia menambahkan, penyidik akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut.
Dia menjelaskan, temuan ini tentunya menjadi petunjuk bagi penyidik, bahwa ada penerimaan-penerimaan tunai dalam bentuk valas. Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan.
Masih menurut Budi, pengungkapan ini menjadi penting tidak hanya dalam proses penegakan hukum perkara ini saja, namun juga untuk upaya pencegahan ke depannya.
“Sehingga perbaikan yang dilakukan nantinya lebih sistemik dan konkret memberikan solusi atas akar permasalahan yang terungkap,” tegasnya.
Karena tentunya, lanjut Budi l, masyarakat menginginkan penyelenggaran pelayanan publik, khususnya di sektor pertanahan ini, dapat dijangkau dengan mudah, cepat, murah, dan berkeadilan.
“Jangan sampai kualitas pelayanan ditentukan tebal-tipisnya setoran, bukan oleh standar dan mekanisme yang berlaku,” tuturnya.
Sebelumnya, dalam penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto penyidik KPK menemukan amplop berisi uang yang diduga berasal dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto. Uang ang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto itu masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber