Suara.com – Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengadukan siniar Madilog garapan Forum Keadilan ke Dewan Pers, pada Senin (28/9/2026) atas dugaan penyebaran fitnah mengenai perputaran uang fantastis pada perhelatan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) terakhir di Jombang, Jawa Timur.

Langkah tersebut diajukan langsung oleh Gus Ipul bersama tim penasihat hukumnya. Ia menilai tayangan bertanggal 12 dan 22 September itu dinilai menabrak kode etik jurnalistik tanpa adanya konfirmasi.

Ia menegaskan, tudingan perihal riswah dan korupsi itu telah mencemarkan nama baik para kiai serta mendelegitimasi muktamar yang telah terlaksana secara sah.

“Kami menghormati kritik, tapi tentu kami sangat menyesalkan kalau kemudian yang terjadi justru bukan kritik, tapi fitnah. Itu tentu merusak proses muktamar yang telah berjalan dengan baik, dan juga merusak nama-nama tertentu yang disebut di situ, seolah-olah melakukan suatu hal yang tidak dilakukan oleh yang disebut oleh narasumber. Jadi, ini perlu tabayyun,“ ujar Gus Ipul.

Kuasa hukum Gus Ipul, Anom Surya Putra, membeberkan bahwa aduan resmi ini mencakup dua tayangan video yang menyeret nama kliennya serta Rais Aam PBNU K.H. Miftachul Akhyar.

Permohonan ke Dewan Pers tersebut diajukan murni atas nama personal Gus Ipul demi memulihkan hak individu, bukan mewakili lembaga kementerian ataupun organisasi kemasyarakatan.

“Menurut norma hukumnya sendiri, kalau kaitan nanti dengan KUHP, itu pasti pribadi. Kaitan UU ITE pribadi, apalagi kaitan dengan Dewan Pers, pasti sangat personal,“ lanjut Anom.

Kendati mengutamakan mekanisme etika pers terhadap media penayang, pihak Gus Ipul memberi sinyalemen tegas untuk memperkarakan narasumber siniar tersebut ke ranah hukum pidana.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *