SURYA.CO.ID SURABAYA  – Persoalan utang-piutang diduga menjadi latar belakang seorang perempuan berinisial FHY (40) mengambil sejumlah barang milik tetangganya di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

FHY yang disebut berprofesi sebagai pemberi pinjaman uang (rentenir) diamankan Unit Reskrim Polsek Jombang Kota di rumahnya, Perumahan Candi Regency Blok B-12, Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kasus ini dilaporkan oleh Maulida Dwi Ira Kurniawati (44), warga Perum Astapada 2, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/60/IX/2026/SPKT/Polsek Jombang/Polres Jombang/Polda Jawa Timur pada 27 September 2026.

Dari rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang yang dilaporkan hilang dari kediaman korban. Barang tersebut antara lain televisi, satu set sofa warna cokelat, sepeda statik, sepasang speaker, freezer box, serta satu unit sepeda motor matik.

“Barang bukti yang kami amankan di antaranya televisi, sofa, sepeda statik, speaker, freezer box, dan sepeda motor,” ucap Kapolsek Jombang Kota AKP Edi Widoyono kepada SURYA.CO.ID , Selasa (29/9/2026).

Nilai keseluruhan barang yang dilaporkan hilang tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp46 juta.

Kasus itu terungkap setelah anak korban, Aldi (26), mendatangi rumah kontrakan keluarganya. Ia kemudian mendapati berbagai perabot yang sebelumnya berada di dalam rumah sudah tidak ada pada Sabtu (26/9/2026).

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengarah kepada FHY dan mendatangi kediamannya di Desa Candimulyo.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *