
jatimnow.com – Pemerintah Kota Surabaya menindak tegas penyalur Pekerja Rumah Tangga (PRT) ilegal usai menemukan praktik eksploitasi di lapangan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan tidak memberikan ruang bagi penampungan PRT ilegal yang membebankan denda serta potongan gaji tidak transparan kepada para pekerja.
Langkah tegas ini diambil menyusul inspeksi mendadak Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Surabaya.
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan lokasi penampungan tidak layak, pengandangan calon pekerja hingga berbulan-bulan, penahanan alat komunikasi, hingga denda sepihak jika pekerja mengundurkan diri.
Guna melindungi pencari kerja, Pemkot Surabaya mengumumkan bakal mempublikasikan daftar 12 Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) berizin resmi di portal pemerintah kota.
Publikasi ini menjadi panduan keamanan bagi masyarakat yang membutuhkan pekerjaan maupun jasa PRT.
Di saat bersamaan, Pemkot Surabaya tengah merampungkan Peraturan Wali Kota (Perwali) baru.
Regulasi tersebut dirancang untuk menetapkan standar kelayakan fasilitas penampungan, membatasi durasi penempatan, menjamin transparansi penggajian, serta melarang pengenaan penalti atau denda sepihak kepada pekerja.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber