
Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mulai menerapkan digitalisasi pembayaran retribusi di Pasar Raya Mojosari. Langkah tersebut ditujukan untuk mendorong pengelolaan pasar yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Peluncuran sistem tersebut dihadiri Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra, jajaran perangkat daerah, Bank Jatim, pengelola pasar, serta para pedagang. Gus Barra (sapaan akrab, red) mengatakan, digitalisasi retribusi menjadi bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik sekaligus memperbaiki tata kelola pengelolaan pasar.
“Dengan sistem ini, proses pembayaran diharapkan menjadi lebih mudah, cepat, aman, dan tertib. Setiap transaksi juga tercatat dengan lebih baik sehingga pengelolaannya dapat dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, sistem digital juga akan menghasilkan data pembayaran yang lebih rapi. Data tersebut dapat digunakan untuk memantau tingkat kepatuhan pedagang, memetakan potensi pendapatan, serta menjadi dasar evaluasi dan penyusunan kebijakan.
Namun, Gus Barra menegaskan penerapan digitalisasi harus tetap berorientasi pada kemudahan pedagang. Ia meminta perangkat daerah dan pengelola pasar memberikan sosialisasi serta pendampingan agar mekanisme pembayaran baru mudah dipahami.
“Jika ada kendala di lapangan, segera cari solusi dan jangan dibiarkan berlarut. Kita ingin sistem ini benar-benar memberikan kemudahan bagi para pedagang,” tegasnya.
Gus Barra juga meminta Bank Jatim memberikan dukungan secara berkelanjutan, termasuk dalam menangani kendala transaksi yang mungkin terjadi. Sinergi pemerintah daerah, perbankan, pengelola pasar, dan pedagang dinilai penting agar digitalisasi berjalan optimal.
“Kita ingin pengelolaan pasar semakin modern, tertib, transparan, sekaligus mampu memberikan kontribusi yang optimal bagi pendapatan asli daerah. Digitalisasi retribusi di Pasar Raya Mojosari diharapkan menjadi langkah awal penerapan sistem serupa di pasar-pasar lain di Kabupaten Mojokerto,” harapnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber