
Surabaya (ANTARA) – Ada banyak wajah pelayanan publik, mulai dari petugas yang menyambut warga di loket, tenaga kesehatan yang merawat pasien, pengelola administrasi yang menyelesaikan dokumen, hingga aparatur di balik meja kebijakan.
Di balik itu semua, terdapat satu prasyarat yang sering tak kasatmata tetapi sangat menentukan: disiplin.
Ketika seorang aparatur datang tepat waktu, memproses layanan sesuai ketentuan, tidak meminta imbalan, dan menggunakan kewenangan sebagaimana mestinya, masyarakat mungkin tidak menganggapnya sebagai peristiwa besar.
Memang seharusnya demikian. Pelayanan yang tertib semestinya terasa biasa karena menjadi bagian dari standar pemerintahan.
Sebaliknya, ketika aturan dilanggar, dampaknya dapat jauh lebih besar daripada kesalahan personal. Pungutan liar, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya melayani mereka.
Kota Surabaya, Jawa Timur kini menghadapi fakta yang patut dicermati. Sepanjang Januari hingga September 2026, Pemerintah Kota Surabaya mencatat 58 Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima sanksi disiplin dari total 31.525 ASN yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu.
Jenis pelanggarannya beragam, mulai dari pungutan liar hingga penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran aturan lainnya.
Angka 58 tentu tidak dengan sendirinya menggambarkan seluruh kualitas aparatur. Namun, data itu menunjukkan bahwa sistem disiplin bukan perkara teoritis. Ia bekerja ketika pelanggaran ditemukan, diperiksa, dan akhirnya berujung pada konsekuensi administratif.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber