Kota Malang, blok-a.com – Penyidik Polresta Malang Kota masih melengkapi keterangan saksi dan alat bukti dalam kasus dugaan kekerasan terhadap siswa SMPN 18 Malang yang melibatkan eks kepala sekolah Mohammad Amrozi Hamidi.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan. Polisi masih mengumpulkan sejumlah keterangan serta bukti sebelum menentukan langkah berikutnya.

Gelar perkara nantinya dilakukan berdasarkan hasil temuan yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Danang juga menegaskan, permintaan maaf dari Amrozi tidak secara otomatis menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Polisi masih akan melihat perkembangan perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan.

“Justru itu makanya, nanti kan kita masih melengkapi proses penyelidikan sudah berjalan, kita kita lihat nanti seperti apa. Karena ini kan kita kembalikan lagi juga, ini perkara ini perkara apa. Nah nanti penanganannya juga khusus karena korbannya juga anak-anak,” ujarnya.

Dua siswa di antaranya telah menjalani visum et repertum di RSUD Saiful Anwar (RSSA) Malang. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan alat bukti dalam perkara yang ditangani kepolisian.

Danang mengatakan, penanganan perkara juga perlu memperhatikan kondisi para siswa yang masih berusia anak. Menurutnya, terdapat perbedaan antara pendidikan yang dilakukan secara tegas dengan tindakan kekerasan.

“Pendidikan yang dengan keras itu berbeda dengan pendidikan dengan kekerasan. Ini yang perlu kita pahami bersama. Undang-undang yang menjadi benchmark kita,” jelasnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *