:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kepala-bank-di-sidoarjo-diamankan-kejari-kasus-korupsi.jpg)
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO – Modus penyalahgunaan akses sistem perbankan diduga menjadi cara mantan pejabat bank plat merah Cabang Sidoarjo berinisial AH menguasai dana internal perusahaan.
Dalam perkara yang kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo itu, AH diduga memanfaatkan User ID dan kata sandi milik sejumlah pegawai untuk memindahkan dana secara bertahap ke rekening BTN miliknya sendiri.
Penyidik menduga aksi tersebut berlangsung berulang kali dalam kurun lebih dari setahun, ketika AH menduduki dua posisi strategis di lingkungan BTN.
Perkara tersebut akhirnya menyeret AH sebagai tersangka. Penyidik Kejari Sidoarjo kemudian melakukan penahanan terhadapnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Sidoarjo.
“Penahanan tersangka dilakukan sejak Rabu (30/9/2026) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Sidoarjo sampai 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo Sigit Sambodo, Jumat (2/10/2026).
Penetapan AH sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup serta hasil audit kerugian keuangan negara dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dari hasil audit tersebut, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 3,2 miliar.
“Berdasarkan hasil audit, nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp 3.291.739.411,” ungkap Sigit.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber