jatimnow.com — Akademisi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam, menilai usulan Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengenai parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 6 persen untuk Pemilu 2029 memiliki argumentasi kelembagaan yang menarik dan layak dipertimbangkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Menurut Surokim, kekuatan gagasan tersebut terletak pada dasar perhitungannya. Said tidak berhenti pada keinginan menaikkan ambang batas dari 4 menjadi 6 persen, tetapi mampu menghubungkannya dengan kebutuhan minimum sebuah fraksi agar mampu menjalankan fungsi representasi secara efektif di DPR.

“Ini yang menarik dari argumentasi Buya Said Abdullah. Angka 6 persen tidak diletakkan sebagai angka politik semata. Ada institutional reasoning yang dibangun dari kebutuhan sebuah fraksi untuk bekerja secara efektif di seluruh komisi dan alat kelengkapan DPR,” kata Surokim, Minggu (4/9/2026).

Said sebelumnya menjelaskan, dengan 13 komisi dan sejumlah alat kelengkapan DPR lainnya, terdapat sekitar 19 ruang kelembagaan yang memerlukan keterwakilan fraksi. 

Apabila sebuah fraksi idealnya memiliki sedikitnya dua anggota pada masing-masing komisi dan alat kelengkapan tersebut, diperlukan sekitar 38 anggota DPR. Kebutuhan itu kemudian dikonversikan Said ke dalam kisaran ambang batas 5,5 hingga 6 persen.

Menurut Surokim, pendekatan tersebut membawa perdebatan mengenai parliamentary threshold ke persoalan yang lebih substantif. Selama ini diskusi threshold cenderung hanya berkutat pada berapa partai yang akan lolos atau tersingkir. 

Padahal persoalan yang lebih mendasar adalah kemampuan partai menjalankan mandat pemilih setelah memperoleh kursi di parlemen.

“Representasi politik jangan berhenti pada soal memperoleh kursi. Representasi juga harus memiliki daya kerja. Kalau sebuah fraksi terlalu kecil sehingga kesulitan mendistribusikan anggotanya ke komisi dan alat kelengkapan DPR, kapasitasnya dalam tugas legislasi, anggaran dan pengawasan tentu ikut terbatas,” ujarnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *