
Salah satu tuntutan utama buruh ialah penetapan UMP Jatim 2027 berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp3,5 juta serta kenaikan UMK sebesar 7,5 persen hingga 9 persen.
“Beras naik, minyak naik, sabun naik, semuanya naik. Kondisi ekonomi 2025 dan 2026 ini sudah beda. Secara pribadi dan lembaga, tuntutan KHL ini memang harus kita usahakan bersama pengusaha,” ujar Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno, Senin (5/10/2026).
Selain persoalan upah, buruh juga meminta percepatan pembahasan dan pengesahan UU Ketenagakerjaan baru di DPR RI pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Buruh meminta norma baru dalam regulasi ketenagakerjaan tidak merugikan pekerja. Di antaranya dengan menolak pengali pesangon 0,5 serta meminta evaluasi terhadap regulasi alih daya atau outsourcing.
Sri Untari mengatakan Komisi E DPRD Jatim akan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi IX DPR RI untuk mengetahui perkembangan pembahasan regulasi ketenagakerjaan di tingkat pusat.
Koordinasi tersebut juga diarahkan untuk memastikan amanat perbaikan regulasi sebagaimana tuntutan buruh mendapat perhatian.
“Kebetulan pimpinan Komisi IX DPR RI satu partai dengan kami. Kami bisa berkoordinasi untuk melihat sejauh mana amanat perbaikan undang-undang tersebut dilaksanakan,” ujar Penasihat Fraksi PDI Perjuangan itu.
Persoalan jaminan sosial turut menjadi perhatian dalam audiensi tersebut. Perwakilan buruh menyampaikan sekitar 40 persen dari estimasi 7 juta pekerja di Jawa Timur belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, meski data tersebut masih perlu diverifikasi.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber