Bojonegoro (beritajatim.com) – Rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Dana Abadi Lingkungan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, harus ditunda. Rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut dikeluarkan dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

Kondisi fiskal daerah yang mengalami penurunan menjadi pertimbangan utama DPRD Bojonegoro. Dengan ruang anggaran yang semakin terbatas, pembahasan raperda tersebut dinilai belum menjadi prioritas untuk dituntaskan tahun ini.

Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bojonegoro, Sudiyono, membenarkan pencoretan tersebut. Menurutnya, dari sejumlah raperda yang masuk dalam agenda pembahasan tahun ini, Raperda Dana Abadi Lingkungan menjadi satu-satunya yang dikeluarkan.

“Satu raperda kami drop out dalam pembahasan tahun ini, yakni Raperda Dana Abadi Lingkungan,” ujar Sudiyono, Senin (5/10/2026).

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, penurunan pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) membuat DPRD bersama pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap skala prioritas.

Sudiyono menjelaskan, keterbatasan fiskal membuat perhatian anggaran lebih diarahkan pada program dana abadi pendidikan. Regulasi mengenai dana abadi pendidikan telah lebih dahulu ditetapkan dan ditujukan untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), khususnya generasi muda.

Sementara itu, Dana Abadi Lingkungan diproyeksikan menjadi instrumen pendanaan untuk mendukung perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup secara berkelanjutan. Hal tersebut dinilai penting mengingat Bojonegoro merupakan daerah dengan aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang cukup besar.

Meski satu raperda dikeluarkan, Bapemperda tetap menargetkan pembentukan 13 perda pada tahun ini. Saat ini, masih terdapat lima raperda yang sedang memasuki tahap pembahasan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *