Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur memindahkan 45 narapidana atau warga binaan risiko tinggi ke Pulau Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (7/10) dini hari WIB.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim Kusnali mengatakan pemindahan tersebut bertujuan mengeliminasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

“Pemindahan 45 warga binaan risiko tinggi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur dalam menciptakan kondisi pemasyarakatan yang aman dan kondusif,” kata Kusnali, Rabu siang.

Kusnali mengaku mengikuti langsung pelaksanaan pemindahan sejak dini hari tadi. Dia didampingi Kepala Lapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman. Mereka diberangkatkan dari Lapas Kelas I Surabaya pada pukul 04.50 WIB.

“Melalui pemindahan berbasis pengelolaan risiko, jajaran Pemasyarakatan Jawa Timur terus memperkuat pengendalian keamanan sekaligus memastikan setiap proses pemasyarakatan dilaksanakan secara profesional, terukur, dan tetap menjunjung prinsip kemanusiaan,” katanya.

Ke-45 warga binaan yang dipindah ini berasal dari Lapas Kelas I Malang dan Lapas Kelas I Madiun. Keduanya lebih dulu dikonsolidasikan di Lapas Kelas I Surabaya, yang berfungsi sebagai Transit Centre sebelum seluruh warga binaan dibawa ke Nusakambangan.

Pemindahan ini, kata dia, melibatkan jajaran UPT Pemasyarakatan Korwil Surabaya Raya dan kepolisian. Pengamanan dan pengawalan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), mulai dari persiapan, pemberangkatan, hingga pengawasan selama perjalanan.

Kusnali menegaskan aspek keamanan harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak dan martabat warga binaan. Ia meminta seluruh petugas bekerja profesional dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hak asasi maupun merendahkan harga diri warga binaan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *