
Jombang (beritajatim.com) — Bahtsul Masail Haditsiyah Maudhu’iyyah dalam rangkaian Muktamar Turats Nabawi (MUTUN) dan Annual Meeting Asosiasi Ilmu Hadis Indonesia (ASILHA) 2026 membahas persoalan riwayat dan otentisitas Mushaf Alquran.
Forum yang berlangsung di Lobby Ma’had Aly Hasyim Asy’ari, Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, tersebut mengangkat tema ‘Problematika Riwayat dalam Penulisan dan Penyusunan Mushaf Alquran’, Rabu (7/10/2026).
Pembahasan dalam forum tersebut menyoroti sejumlah persoalan yang berkaitan dengan riwayat dalam sejarah penulisan dan penyusunan mushaf Al-Qur’an. Di antaranya adalah kedudukan qira’ah syādzdzah, susunan surah (tartib al-suwar), qira’ah mansūkhah, standar keabsahan mushaf, hingga persoalan Mushaf Integratif atau Al-Mushaf Al-Mutakāmil.
Forum menghadirkan sejumlah pakar sebagai mushohhih, tim ahli, dan perumus. Mereka di antaranya Dr. Ahmad Ubaydi Hasbillah, Dr. KH. Achmad Roziqi, Dr. Fahrur Rozi dari Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Kementerian Agama RI, Dr. Ja’far Assagaf, Dr. Asrar Mabrur Faza, dan KH. Sholihin Hasan.
Kegiatan tersebut juga diikuti mahasantri dari sejumlah Ma’had Aly serta peserta MUTUN 2026. Kehadiran para pakar dan peserta dari berbagai lembaga pendidikan keislaman menjadi bagian dari upaya mempertemukan kajian turats, ilmu hadis, dan kajian Al-Qur’an dalam pembahasan yang bersifat akademik.
Salah satu pembahasan utama dalam forum adalah kedudukan qira’ah syādzdzah dalam kaitannya dengan teks mushaf Al-Qur’an. Forum menegaskan bahwa bacaan Al-Qur’an harus memenuhi tiga kriteria utama, yakni sanad yang sahih, sesuai kaidah bahasa Arab, dan sesuai dengan rasm Mushaf ‘Utsmānī.
Qira’ah yang memiliki sanad sahih tetapi tidak memenuhi kriteria tersebut, khususnya karena bertentangan dengan rasm ‘Utsmānī, dikategorikan sebagai qira’ah syādzdzah. Dengan demikian, validitas sebuah riwayat bacaan tidak hanya dilihat dari aspek sanad, tetapi juga harus mempertimbangkan kesesuaian dengan kaidah bahasa Arab dan rasm yang menjadi standar dalam Mushaf ‘Utsmānī.
Meski tidak menjadi bagian dari teks mushaf, qira’ah syādzdzah tetap memiliki nilai akademik. Riwayat tersebut dapat digunakan sebagai bahan kajian dalam bidang tafsir, bahasa Arab, dan ilmu qira’āt. Namun, statusnya harus dijelaskan secara tepat agar tidak disamakan dengan bacaan yang menjadi bagian dari mushaf yang digunakan dan diedarkan kepada masyarakat.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber