
jatimnow.com – Penerapan restorative justice (RJ) dalam perkara penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tiga anggota DPRD di Surabaya menjadi sorotan. Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Dr. Fina Rosalina, menilai penerapan RJ dalam perkara narkotika memang memiliki ruang secara hukum. Namun, mekanisme tersebut harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan hati-hati agar tidak berdampak terhadap upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.
Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan yang dapat menjadi dasar penerapan RJ terhadap pengguna atau penyalahguna narkotika. Di antaranya ketentuan dalam KUHAP serta Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Selain itu, pada 2025 JAM-Pidum juga telah menyetujui sejumlah pengajuan RJ untuk perkara narkotika.
“Penerapan RJ bisa saja dilakukan, karena telah terdapat dasar hukum dalam pelaksanaannya. Namun demikian, terhadap perkara delapan orang pesta narkoba di Surabaya yang tiga di antaranya adalah anggota DPRD, perlu kehati-hatian dalam penerapan RJ,” jelasnya.
Ia menjelaskan, persoalan penerapan RJ tidak dapat hanya dilihat dari sedikit atau banyaknya barang bukti yang ditemukan. Ia juga menekankan adanya perbedaan antara parameter jumlah narkotika untuk kepentingan rehabilitasi dengan dasar hukum penerapan RJ.
Merujuk pada Pasal 103 Undang-Undang Narkotika serta SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Dalam ketentuan tersebut terdapat sejumlah parameter, termasuk jumlah narkotika yang digunakan dalam satu hari.
Namun, menurutnya, ketentuan tersebut tidak dapat dimaknai bahwa jumlah barang bukti di bawah batas tertentu secara otomatis membuat suatu perkara dapat diselesaikan melalui RJ.
“Parameter untuk kepentingan rehabilitasi harus dibedakan dengan dasar hukum penerapan RJ. SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tidak dapat dipahami sebagai norma yang menyatakan bahwa apabila barang bukti berada di bawah jumlah tertentu maka perkara secara otomatis dapat diselesaikan melalui restorative justice,” ujarnya.
Selain jumlah barang bukti, ia menyoroti syarat materiel dalam penerapan RJ sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, salah satunya perkara tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber