JAKARTA (Kabarjawatimur) – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengapresiasi langkah Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam memperkuat ketahanan pangan nasional

SURABAYA – Persoalan tiang jaringan milik provider yang berdiri di tengah jalan dan dinilai membahayakan warga menjadi salah satu keluhan yang disampaikan masyarakat dalam

MALANG,(kabarjawatimur.com)– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur memaparkan capaian, tantangan, dan langkah penguatan layanan hukum dalam kegiatan penyampaian jawaban atas pertanyaan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Hotel Grand Mercure Malang Mirama, Jumat (9/10). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI terhadap kebijakan dan kualitas layanan publik di bidang hukum.

Dalam forum tersebut, Kanwil Kemenkum Jawa Timur memberikan tanggapan atas empat isu utama, yaitu komersialisasi dan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), mutu serta pengawasan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Online, serta pengawasan Notaris dan harmonisasi peraturan daerah.

Pada bidang Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Jawa Timur menyampaikan berbagai upaya untuk memperluas pelindungan KI melalui pendekatan langsung kepada perguruan tinggi dan pelaku usaha. Hingga saat ini, telah terjalin 178 perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi dan terbentuk 141 Sentra KI Kampus, termasuk 19 sentra di wilayah Malang Raya. Penguatan kapasitas juga dilakukan melalui kegiatan bagi 200 peserta pada 4 Maret 2026, pendampingan pemeliharaan paten pada 26 Agustus 2026, serta pendampingan 20 Merek Kolektif KKMP Kota Batu.

Jawa Timur tercatat memiliki 199 Merek Kolektif KD/KMP terdaftar, jumlah terbanyak secara nasional berdasarkan data yang disampaikan dalam forum tersebut. Jumlah itu ditargetkan bertambah 190 merek hingga akhir 2026, sehingga mencapai 389 merek. Sementara itu, pada 2025, wilayah Malang Raya mencatat 12.324 permohonan Kekayaan Intelektual atau sekitar 20 persen dari total permohonan di Jawa Timur.

Pada aspek layanan bantuan hukum, Saiful Sahri menegaskan bahwa keberhasilan Posbankum tidak cukup diukur dari jumlah pembentukannya, tetapi juga dari fungsi dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Kanwil Kemenkum Jawa Timur melakukan pembinaan dan supervisi terhadap 38 kabupaten/kota, dengan cakupan sekitar 8.495 Posbankum desa dan kelurahan beserta paralegalnya.

Pembinaan tersebut dilakukan melalui penguatan kapasitas paralegal, optimalisasi peran kepala desa dan lurah sebagai peacemaker, serta pengembangan layanan Law Development Center (LDC) yang diluncurkan pada Juli 2026. Di wilayah Malang, pembinaan juga dilaksanakan secara daring dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan 10 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi. Sebagai langkah lanjutan, Kanwil akan membangun basis data Posbankum aktif di wilayah Malang dan mendorong evaluasi berdasarkan 10 indikator kinerja.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *