
Blitar (beritajatim.com) – Penanganan kasus dugaan pemerasan bernilai Rp180 juta yang melibatkan tiga petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar masih belum menemukan titik akhir.
Meski kasusnya sudah berjalan hampir 1 tahun, namun sanksi untuk ke 3 petugas Lapas Blitar itu masih belum jelas.
“Kita belum menerima SK hukdis yang bersangkutan, yang bersangkutan saat ini juga masih di kantor wilayah,” tulis salah satu humas Lapas Kelas IIB Blitar.
Lambannya sanksi yang diberikan untuk ketiga petugas Lapas Blitar ini sebenarnya cukup menjadi tanya. Pasalnya peristiwa pemerasan ini sudah terjadi sejak akhir tahun 2025 lalu.
Namun hingga bulan Oktober 2026 ini, ketiga petugas Lapas Blitar itu belum juga dijatuhi sanksi yang tegas. Padahal nilai pemerasan terhadap narapidana ini tak sedikit yakni Rp.180 juta.
Sebenarnya lambannya penanganan terhadap ketiga petugas Lapas Blitar ini sudah menjadi atensi oleh Ditjenpas Jawa Timur. Pada Kamis (23/07/2026) yang lalu, Kepala Kantor Wilayah DitjenPas Jawa Timur, Kusnali pernah menjelaskan kenapa penanganan kasus ini terkesan lamban.
“Kalau pelanggarannya di bawah itu, pasti kewenangan Kantor Wilayah dan sudah selesai. Tapi karena masuk kategori berat, kita menunggu hukuman disiplinnya ditentukan oleh pihak Inspektorat,” Ungkap Kepala Kantor Wilayah DitjenPas Jawa Timur, Kusnali.
Menjawab isu lamanya proses penanganan, dijelaskan bahwa penanganan perkara harus melalui tahapan prosedur yang ketat, mulai dari reka/pemeriksaan tim wilayah hingga audit investigasi dari Inspektorat.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber