Pemilik Warung Seblak di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, berinisial EDS, ditangkap polisi di Kabupaten Bojonegoro. EDS merupakan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi dengan nilai dana yang dihimpun mencapai lebih dari Rp3 miliar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, penangkapan EDS dilakukan pada Sabtu 10 Oktober 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Proses penangkapan dipimpin langsung olehnya dengan bantuan personel Polres Bojonegoro.
“Penangkapan oleh tim khusus Reskrim Polres Pamekasan,” kata Yoyok dalam keterangannya di Pamekasan, Senin 12 Oktober 2026 malam.
Kasus dugaan penipuan investasi tersebut sebelumnya menjadi perhatian warga Pamekasan. EDS diduga menawarkan investasi kepada sejumlah orang dengan iming-iming keuntungan sebesar 15 persen dari modal setiap bulan.
Namun, keuntungan yang dijanjikan itu tidak terealisasi. Sejumlah warga kemudian melaporkan perkara tersebut kepada polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Pamekasan, terdapat sekitar 20 orang yang diduga menjadi korban investasi yang ditawarkan EDS. Nilai investasi secara keseluruhan disebut mencapai lebih dari Rp3 miliar.
Dari sekitar 20 orang tersebut, lima orang telah melaporkan dugaan penipuan itu secara resmi kepada Polres Pamekasan.
Polisi masih menangani perkara tersebut untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka. Dugaan penipuan ini berkaitan dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan rutin setiap bulan, tetapi tidak terealisasi sesuai kesepakatan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber