Surabaya (beritajatim.com) – Klub Malam di Jalan Diponegoro Surabaya mendapatkan protes keras dari warga RT 06 RW 10, Darmo akibat suara bising musik DJ yang bocor hingga ke pemukiman.

Warga yang merasa waktu istirahatnya terganggu, lantas menandatangani petisi menuntut manajemen klub malam tersebut untuk memperbaiki sistem peredam suara.

Perwakilan warga, Binsar Sirait mengatakan, pihaknya bersama dengan Pemkot Surabaya dan manajemen sebenarnya sudah menggelar pertemuan pada 12 Agustus 2026 lalu.

Dalam pertemuan itu, disepakati jika manajemen harus segera mencari solusi untuk mengatasi dentuman musik DJ yang muncul ke pemukiman.

“Musik itu keluar sampai ke pemukiman di waktu warga ini beristirahat. mulai pukul 22.00-03.00 WIB,” kata Binsar.

Dalam pertemuan tersebut, Klub malam ternyata beroperasi tanpa dilengkapi persyaratan (ilegal). Menurut Binsar, manajemen klub malam tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sistem OSS-RBA) dan Undang-Undang Cipta Kerja, usaha bar atau klub malam (KBLI 56301/56302) termasuk kategori risiko tinggi.

“Setiap usaha tersebut wajib memiliki NIB dan Sertifikat Standar sebelum beroperasi. Tanpa NIB, seluruh kegiatan, termasuk penjualan minuman beralkohol dan hiburan, dikategorikan ilegal,” imbuhnya.

Selain itu, Manajemen juga melanggar eraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, khususnya Pasal 8 dan 15, melarang rumah hiburan umum beroperasi tanpa izin berusaha pariwisata yang valid, Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Pasal 22 Ayat (1), mengatur kewajiban menjaga ketenteraman lingkungan dan melarang gangguan kebisingan yang merusak ketenangan warga.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *