/data/photo/2026/10/16/6ad1264c02036.jpeg)
SURABAYA, KOMPAS.com – Seorang perempuan berinisial ADR asal Sidoarjo, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga mengeksploitasi seksual sejumlah anak di bawah umur. Ia merekrut para korban dengan dijanjikan pekerjaan.
Dalam aksinya, ADR bekomplot dengan AA, pria asal Sukabumi, Jawa Barat. Keduanya mempekerjakan anak di bawah umur melayani aktivitas seksual para pelanggan.
Para korban berasal dari Jawa Tengah dan Sumatera Selatan. Mereka mulanya dijanjikan pekerjaan palsu oleh kedua tersangka di sebuah tempat karaoke.
“Korban dipaksa melayani sehari 10 pelanggan selama berturut-turut tidak putus,” kata Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, Kamis (15/10/2026).
Dalam waktu satu bulan, korban diminta wajib memenuhi target 300 kali melayani pria hidung belang. Apabila tidak terpenuhi, pembayarannya akan ditunda.
“Jadi ADR ini merekrut, menampung korban, menempatkan dan memindahkan korban. Dia juga yang mengendalikan operasional,” jelasnya.
Dalam kasus ini, ADR mendapat keuntungan Rp 75 juta setiap bulan. Sedangkan AA mendapat fee Rp 50.000 untuk setiap traksanksi atau sekitar Rp 90 juta dalam sebulan.
Polisi sudah menyita barang bukti berupa alat kontrasepsi, uang tunai, handphone, bir kosong, kartu ATM, test pack dan pil KB merek.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber