
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan dua aparatur sipil negara (ASN) yang gugur saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur akan mendapatkan santunan dan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.
Kedua ASN tersebut adalah Sukaris dan Hendra Rony Wagiyanata. Keduanya gugur saat menjalankan tugas pemadaman karhutla yang melanda kawasan taman nasional pada Kamis (15/10).
Kepala BKN Zudan mengatakan negara akan memenuhi hak kepegawaian kedua korban beserta keluarga yang ditinggalkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Atas nama pribadi dan keluarga besar BKN, saya menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya almarhum Sukaris dan Hendra Rony Wagiyanata dalam menjalankan tugas negara. Pengabdian keduanya merupakan wujud dedikasi aparatur dalam menjaga kelestarian alam Indonesia,” ujar Zudan dalam keterangan resmi, Jumat (16/10).
Hak yang diberikan kepada kedua ASN tersebut meliputi kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, uang duka tewas, serta biaya pemakaman.
Keluarga yang ditinggalkan juga berhak memperoleh pensiun janda atau duda bagi yang memenuhi persyaratan sebagai PNS, serta bantuan beasiswa bagi ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.
Zudan mengatakan pemenuhan hak tersebut merupakan tanggung jawab negara terhadap ASN yang gugur saat bertugas.
Ia juga menyoroti perlunya perlindungan bagi petugas lapangan, termasuk melalui mitigasi risiko, kesiapan peralatan, dan penerapan prosedur keselamatan dalam penanganan bencana.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber