Pembelian BBM jenis Pertalite di Bali dibatasi maksimal 3 liter untuk sepeda motor dan 20 liter untuk mobil mulai Sabtu (17/10) hingga Senin (19/10).

Selain pembatasan jumlah pembelian, pengisian Pertalite untuk kendaraan roda dua dan roda empat juga diatur dengan sistem ganjil-genap di seluruh wilayah Bali.

Kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan Surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM.

Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyatakan akan mengikuti aturan tersebut untuk membantu mengurai antrean panjang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan aturan tersebut juga mengatur prioritas pengisian BBM bagi kendaraan tertentu.

Ambulans dan mobil pemadam kebakaran mendapat prioritas, sedangkan pengisian BBM untuk truk hanya dapat dilakukan pada malam hari.

Untuk menjaga layanan selama kebijakan berlangsung, Pertamina menyiagakan 66 SPBU yang beroperasi 24 jam, terdiri dari 42 SPBU di Kota Denpasar dan 24 SPBU di Kabupaten Badung.

“Kami juga mendapat dukungan 100 personel TNI Kodam IX/Udayana sebagai operator SPBU di malam hari serta pengawalan patwal Polda Bali untuk kelancaran distribusi mobil tangki ke SPBU,” kata Ahad dalam keterangan resmi, Jumat (16/10).

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *