jatimnow.com – Polrestabes Surabaya memutuskan anak yang diduga terlibat dalam perkara kematian Z (10), anak penyandang down syndrome asal Kecamatan Rungkut, Surabaya, menjalani pembinaan di Rumah Perubahan di bawah pengawasan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya selama enam bulan.

Keputusan tersebut diambil setelah kepolisian menerima hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) dari pekerja sosial (peksos) yang menjadi salah satu dasar dalam menentukan langkah penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Kapolrestabes Surabaya AKBP Luthfie Sulistiawan mengatakan, penanganan perkara tersebut telah berjalan sejak peristiwa yang terjadi pada 12 September 2026. Proses penyelidikan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, terutama karena pihak yang diduga terlibat masih berstatus anak.

“Per tanggal 29 September 2026, sebagai tahapan dalam proses penyelidikan ini, perlu dilakukan penelitian sosial terhadap anak yang melakukan perbuatan tersebut,” ujar Luthfie, Senin (19/10/2026).

Luthfie menjelaskan, penanganan anak yang belum berusia 12 tahun mengacu pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam ketentuan tersebut, penyidik bersama pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional mengambil keputusan untuk mengembalikan anak kepada orang tua atau wali, atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan.

“Jadi, ada dua hal yang harus kita putuskan berdasarkan hasil penelitian dari pekerja sosial,” jelasnya.

Setelah hasil litmas diterima, Polrestabes Surabaya menggelar rapat pengambilan keputusan pada Senin (19/10/2026). Rapat tersebut melibatkan penyelidik Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya, pekerja sosial dari Dinas Sosial Kota Surabaya, serta pihak lain yang berkepentingan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *