
Mojokerto (beritajatim.com) – Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra menekankan pentingnya kepastian tata ruang untuk menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Hal tersebut disampaikan saat membuka Konsultasi Publik Kedua Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Wilayah Perencanaan (WP) Ngoro dan Trawas.
Kegiatan yang diinisiasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mojokerto tersebut digelar di lantai 3 Aula Kantor Kecamatan Trawas. Konsultasi publik tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menyelaraskan perencanaan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan di kedua wilayah.
Bupati yang akrab disapa Gus Barra itu mengatakan, penyusunan RDTR menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan investor. Melalui pengaturan tata ruang yang jelas, pembangunan di Kabupaten Mojokerto diharapkan dapat berjalan secara terarah dan berkelanjutan.
“Kejelasan pengaturan dalam RDTR juga menjadi salah satu faktor yang mendukung kepastian berusaha dan investasi. Harapan saya, konsultasi publik ini menghasilkan kesepakatan substansi RDTR yang terpadu, realistis, dan dapat dilaksanakan, baik untuk Wilayah Perencanaan Ngoro maupun Trawas,” ungkapnya, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, perencanaan tata ruang harus disusun secara cermat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari perkembangan industri, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan permukiman, hingga keberadaan kawasan pertanian dan perlindungan lingkungan hidup. Gus Barra menegaskan, seluruh aspek tersebut perlu diakomodasi secara seimbang.
“Agar pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan daya dukung lingkungan. Perkembangan kegiatan perekonomian, kebutuhan permukiman, serta keberadaan kawasan pertanian dan lingkungan yang harus dijaga memerlukan perencanaan ruang yang terpadu. Hal ini perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Ngoro dan Trawas,” jelasnya.
Selain penyusunan RDTR, Gus Barra juga menyoroti pentingnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai instrumen untuk mengidentifikasi potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul dari kebijakan maupun rencana pembangunan. Melalui kajian tersebut, potensi persoalan lingkungan diharapkan dapat diketahui sejak tahap perencanaan sehingga langkah penyesuaian bisa dilakukan sebelum pembangunan dilaksanakan.
“Apabila terdapat rencana yang berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan atau belum sesuai dengan kondisi wilayah, hal tersebut harus dibahas dan dicarikan penyesuaian sejak tahap perencanaan. Dengan demikian, arah pembangunan yang kita sepakati dapat dilaksanakan secara terukur dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber