Mojokerto (Beritajatim.com) – Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra menegaskan pentingnya penyusunan produk hukum desa yang berlandaskan regulasi, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Setiap peraturan desa tidak boleh sekadar menyalin produk hukum dari desa lain tanpa mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.

Gus Barra (sapaan akrab, red) saat membuka kegiatan fasilitasi penyusunan produk hukum desa di Hall Grandwhiz Hotel di Kecamatan Trawas. Menurutnya, pemerintah desa merupakan garda terdepan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Karena itu, setiap produk hukum yang disusun harus memiliki landasan yang jelas serta memenuhi prinsip-prinsip pembentukan peraturan yang baik. Gus Barra menyebut terdapat empat aspek yang harus diperhatikan dalam penyusunan produk hukum desa, yakni yuridis, sosiologis, filosofis, dan prosedural.

“Aspek prosedural berkaitan dengan tahapan penyusunan peraturan yang benar, termasuk pelibatan masyarakat secara partisipatif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Salah satu) prinsip penyusunan produk desa adalah aspek prosedural, yang disusun melalui tahapan yang benar dan melibatkan masyarakat secara partisipatif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya, Rabu (21/10/2026).

Ia juga mengingatkan agar pemerintah desa tidak sembarangan menjiplak peraturan dari desa lain. Sebab, setiap desa memiliki karakteristik dan kebutuhan masyarakat yang berbeda sehingga materi peraturan harus disesuaikan dengan kondisi setempat.

“Jangan sampai peraturan hanya menyalin produk hukum desa lain tanpa kemudian mempertimbangkan kesesuaian materi dan kebutuhan masyarakat. Jadi, harus sesuai dengan kondisi di desanya masing-masing,” tegasnya.

Produk hukum desa merupakan keputusan dan peraturan tertulis yang ditetapkan oleh pemerintah desa atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Keberadaan regulasi tersebut menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, hingga pelayanan kepada masyarakat.

Selain menyoroti penyusunan regulasi desa, Gus Barra juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses rekrutmen perangkat desa. Untuk mewujudkan seleksi yang transparan, akuntabel, dan adil, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menjalin kerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pelaksanaan rekrutmen perangkat desa berbasis online.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *