JAKARTA (Kabarjawatimur) – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengapresiasi langkah Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam memperkuat ketahanan pangan nasional

SURABAYA – Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Surabaya, Muhaimin, menegaskan pentingnya mendorong santri agar mampu menghadapi tantangan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai agama. Peringatan

SURABAYA – Penerbitan Surat Peringatan (SP) 3 terhadap Pasar Buah Tanjungsari No. 77 di Surabaya menuai keberatan dari pihak pengelola dan paguyuban pedagang. Mereka mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunda rencana penyegelan karena sengketa pembatasan jam operasional pasar tersebut telah dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Kuasa hukum pengelola dan paguyuban pedagang, H. Abdul Rouf Al Makki, S.H. dari For Justice Law Firm, menilai penerbitan SP 3 di tengah proses gugatan perlu dipersoalkan. Ia meminta Pemkot Surabaya menghentikan rencana penyegelan hingga persoalan hukum tersebut memperoleh kejelasan.

“Gugatan resmi kami sudah terdaftar di PTUN Surabaya dengan Nomor Perkara 200/G/2026/PTUN.SBY. Sangat disesalkan Pemkot tetap mengeluarkan SP 3 dan mengancam menyegel,” ujar Rouf, Rabu (21/10/2026).

Menurut dia, langkah tersebut menunjukkan Pemkot belum mempertimbangkan secara memadai proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta pemerintah kota menahan tindakan penyegelan sembari menunggu proses peradilan.

Rouf juga membantah anggapan bahwa pedagang di Pasar Buah Tanjungsari No. 77 menjalankan usaha secara ilegal. Ia menyatakan pasar tersebut memiliki perizinan, memenuhi ketentuan yang berlaku, serta rutin membayar pajak dan retribusi daerah.

Polemik ini berkaitan dengan kebijakan pembatasan jam operasional yang merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023. Pihak pedagang menilai penerapan aturan tersebut perlu mempertimbangkan karakteristik perdagangan buah yang mudah rusak dan bergantung pada jadwal distribusi.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *