MADIUN,  Memoindonesia.co.id – Polda Jawa Timur menangkap Dwi Bagus Martono (DBM) atas dugaan pembunuhan terhadap istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), dan anak korban, AGE (4), yang dilaporkan hilang sejak 20 September 2026, Minggu, 25 Oktober 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Roy HM Sihombing, mengatakan DBM ditangkap pada Minggu malam setelah polisi menyelidiki laporan kehilangan ibu dan anak tersebut.

“Semalam kami sudah amankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan. Di mana awalnya bahwa pihak korban dilaporkan hilang, yaitu seorang perempuan dan seorang anak,” kata Roy kepada awak media, Senin 26 Oktober 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, DBM diduga membunuh Dini terlebih dahulu di sebuah kamar hotel di Kota Madiun. Setelah itu, pelaku diduga membunuh AGE.

“Pertama, pelaku melakukan pembunuhan dulu terhadap istri sirinya di sebuah kamar di hotel Madiun. Kemudian setelah itu dia melakukan lagi terhadap anaknya,” ujar Roy.

Polisi menduga DBM berupaya menghilangkan jejak dengan membakar jasad kedua korban di belakang pekarangan rumah.

“Untuk menghilangkan jejak, korban dibakar di belakang pekarangan rumahnya. Kemudian setelah dibakar, dimasukkan ke dalam penggilingan daging, ya. Kemudian setelah itu dibakar lagi dan baru rencananya mau dibuang ke laut,” kata Roy.

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sisa tulang yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Polisi masih mencari kemungkinan adanya potongan tulang lain di sekitar lokasi.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *