Kediri (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mengungkapkan tentang sanksi skorsing hingga dikeluarkan dari sekolah (drop out/DO) dapat diberikan kepada siswa yang melakukan perundungan atau bullying di lingkungan sekolah.

Bupati prihatin dengan masih adanya kasus perundungan yang terjadi di dunia sekolah. Isu perundungan masih menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Kediri.

Ia mengatakan perundungan dapat berdampak serius terhadap korban sehingga diperlukan langkah pencegahan dan penanganan yang melibatkan berbagai pihak, terutama orang tua dan guru.

Menurut dia, pengawasan terhadap perilaku siswa perlu dilakukan secara konsisten, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah. Pemerintah Kabupaten Kediri tidak dapat menangani persoalan tersebut tanpa dukungan keluarga dan tenaga pendidik.

“Sebenarnya bicara perundungan, ada dua sosok yang punya peran besar untuk menyelesaikan, pertama orang tua dan yang kedua adalah guru,” ujarnya.

Bupati Hanindhito juga menekankan pentingnya kapasitas dan kompetensi guru dalam mencegah serta menangani perundungan. Guru perlu memahami langkah yang tepat untuk menghadapi kasus tersebut agar penanganannya sesuai dengan kebutuhan siswa.

Untuk mendukung upaya itu, Pemerintah Kabupaten Kediri selama dua tahun terakhir melakukan pemetaan atau profiling guru sebagai dasar menentukan kebijakan peningkatan kapasitas dan kompetensi tenaga pendidik. Mereka diharapkan memahami perawatan terhadap korban perundungan.

Bupati Hanindhito menilai keterlibatan guru dan orang tua menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang mampu mencegah perilaku perundungan sejak dini.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *