/data/photo/2026/10/26/6adec681ba7ec.jpeg)
SURABAYA, KOMPAS.com – Polda Jawa Timur menangkap pria berinisial DBM yang diduga membunuh istri siri dan anak korban di Madiun, Jawa Timur. Kedua korban, DH (30) dan AG (4), sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarga pada September 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Roy HM Sihombing mengatakan, polisi mengamankan DBM pada Minggu (25/10/2026) malam setelah menyelidiki laporan kehilangan tersebut.
“Semalam kami sudah amankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan. Di mana awalnya bahwa pihak korban dilaporkan hilang, yaitu seorang perempuan dan seorang anak,” kata Roy kepada awak media, Senin (26/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, DBM diduga membunuh DH dan AG. DBM diketahui merupakan suami siri DH.
“Pertama, pelaku melakukan pembunuhan dulu terhadap istri sirinya di sebuah kamar di hotel Madiun. Kemudian setelah itu dia melakukan lagi terhadap anaknya,” ungkapnya.
Roy menjelaskan, setelah membunuh kedua korban, pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membakar jasad mereka.
“Untuk menghilangkan jejak, korban dibakar di belakang pekarangan rumahnya. Kemudian setelah dibakar, dimasukkan ke dalam penggilingan daging, ya. Kemudian setelah itu dibakar lagi dan baru rencananya mau dibuang ke laut,” terangnya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sisa tulang yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Petugas masih mencari kemungkinan adanya potongan tulang lain di sekitar lokasi.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber