
jatimnow.com – Komisi A DPRD Jember menyoroti persoalan aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam keanggotaan BPD.
Anggota Komisi A DPRD Jember, Siti Baidaus Sholeha, mempertanyakan aturan yang melarang ASN menjadi anggota BPD kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember, Moh. Djamil, dalam rapat dengar pendapat (RDP), Senin (23/10/2026).
“Banyak yang kurang paham, apakah ASN atau PNS itu boleh menjadi anggota BPD? Syaratnya yang tidak boleh jadi anggota BPD,” ungkapnya.
Siti juga menyoroti potensi perpanjangan masa jabatan anggota BPD lama tanpa proses perekrutan yang terbuka. Menurutnya, kondisi tersebut bisa terjadi karena adanya kepentingan politik kepala desa petahana dalam pemilihan kepala desa (pilkades).
“Terkadang kepala desa tidak mengganti BPD, karena kepentingan di pilkades incumbent,” tegas politisi PPP tersebut.
Selain itu, Siti mempertanyakan mekanisme pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam keanggotaan BPD, terutama jika tidak ada calon perempuan yang terpilih melalui proses pemilihan.
“BPD itu ada keterwakilan 30 persen perempuan, bagaimana ketika tidak ada yang jadi,” ujarnya.
Ia mencontohkan, jika sebuah BPD memiliki sembilan anggota, perlu ada kejelasan mengenai jumlah keterwakilan perempuan yang wajib dipenuhi serta langkah yang diambil DPMD apabila calon perempuan tidak terpilih.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber