
Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I Rusman Hadi membeberkan risiko perdagangan rokok ilegal kepada pedagang kecil di Sidoarjo.–
SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID – Bea Cukai Sidoarjo mengedukasi pedagang kecil mengenai larangan menjual rokok ilegal untuk meningkatkan pemahaman tentang risiko hukum dan kerugian akibat memperjualbelikan produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I Rusman Hadi menjelaskan, terdapat lima jenis pelanggaran cukai yang perlu diketahui masyarakat, yakni rokok polos, penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, salah personalisasi, dan salah peruntukan.
“Dari lima jenis pelanggaran cukai itu, empat merupakan tindak pidana. Sementara, salah peruntukan masuk pelanggaran administratif,” ujarnya, Kamis 29 Oktober 2026.
Rusman menyampaikan, sanksi atas pelanggaran cukai dapat berupa denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar untuk pelanggaran administratif tertentu. Sebagai ilustrasi, jika kewajiban cukai mencapai Rp1 miliar, denda dapat mencapai Rp10 miliar. Besaran sanksi bergantung pada jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Dia mengingatkan pedagang agar tidak hanya mempertimbangkan keuntungan dari penjualan rokok ilegal. Sebab, risiko penindakan dapat berujung pada penyitaan barang dagangan hingga proses hukum yang berpotensi membuat pedagang kehilangan modal.
“Jangan hanya melihat keuntungan sesaat. Kalau tertangkap, barang bisa disita dan pelaku bisa menghadapi proses hukum,” tuturnya.
Rusman juga menjelaskan, besarnya komponen cukai dan pajak dalam harga rokok menjadi salah satu faktor yang membuat rokok ilegal dapat dijual lebih murah. Dalam ilustrasi harga rokok Rp10 ribu per bungkus, sekitar Rp6 ribu merupakan komponen cukai dan pajak, sedangkan biaya produksi dan komponen lainnya sekitar Rp 1.000.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber