Sidoarjo, Beritasatu.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo membongkar dugaan sindikat penipuan online atau scamming berskala internasional yang melibatkan delapan warga negara asing (WNA) asal Vietnam. Kedelapan WNA tersebut ditangkap dari sebuah rumah di kawasan Perumahan Citra Garden, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Condroputra mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan kepolisian setelah menerima informasi dari kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya.

“Dari ungkap kasus ini, kami berhasil melakukan pengamanan terhadap para tersangka sebanyak delapan orang, semuamya warga negara Vietnam,” ujar Bobby, Rabu (28/10/2026).

Kedelapan WNA tersebut diketahui berusia antara 19 hingga 32 tahun. Selain diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, mereka juga terindikasi terlibat dalam tindak pidana penipuan online.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para terduga pelaku diduga menjalankan aktivitas penipuan online dari sebuah rumah yang sengaja disewa di kawasan Perumahan Citra Garden, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran.

Dalam menjalankan aksinya, mereka diduga memanfaatkan tempat tersebut sebagai pusat aktivitas penipuan online. Polisi kini masih mendalami modus operandi yang digunakan serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Ironisnya, salah satu korban dugaan penipuan tersebut juga merupakan warga negara Vietnam. Korban dilaporkan mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas para terduga pelaku. Barang bukti tersebut di antaranya sejumlah telepon seluler, kamera CCTV, komputer PC, paspor, serta barang lainnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *