Jember, Jawa Timur (ANTARA) – Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, Kamis, memanggil empat orang anggota DPRD setempat sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan sosialisasi pembentukan peraturan daerah (sosperda).

“Empat anggota dewan hari ini dipanggil sebagai saksi, yakni M. Itqon Syauqi, Agus Sofyan, Widarto, dan Fuad Akhsan. Mereka dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Sosperda tahun 2023–2024,” kata Ketua Kejari Jember Yadyn saat dikonfirmasi per telepon.

Pemeriksaan empat orang saksi dari DPRD Kabupaten Jember tersebut berkaitan dengan ditetapkannya tersangka baru, yakni mantan Sekretaris DPRD Jember berinisial SY.

Keterangan para saksi itu diperlukan untuk mengetahui keterlibatan sekretaris DPRD dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

“Pemeriksaan terhadap saksi lainnya akan dilanjutkan untuk memperkuat pembuktian dan mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat. Kemungkinan adanya tersangka lain masih terbuka dan penetapan tersangka tambahan akan mempertimbangkan hasil analisis fakta hukum yang terungkap selama persidangan,” katanya.

Kejaksaan menahan mantan Sekretaris DPRD Jember berinisial SY pada Kamis (22/10), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan sosialisasi pembentukan peraturan daerah (sosperda) pada tahun 2023–2024.

Penetapan tersangka SY setelah jaksa melakukan pendalaman atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya dalam perkara lima terdakwa sebelumnya yang sudah divonis bersalah.

SY disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *