
jatimnow.com – Puluhan massa dari Kelompok Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KEMAKI) Jawa Timur mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jatim, menuntut revisi menyeluruh regulasi tindak pidana korupsi.
Aksi turun ke jalan itu memprotes kewenangan penegak hukum di daerah yang dinilai multitafsir serta rentan disalahgunakan menjadi alat intimidasi.
Koordinator Lapangan Aksi, Atok, menyebut celah pasal kerugian negara selama ini lebih banyak membebani jajaran birokrasi bawah dan pelaku usaha ketimbang menyelesaikan perkara secara adil.
“Pasal kerugian negara di daerah kerap bergeser dari tujuan aslinya, lalu dipakai menakut-nakuti kepala desa, kepala dinas, sampai pengusaha lokal,” kata Atok saat menyampaikan aspirasi di lokasi unjuk rasa.
Menurut pantauan KEMAKI, aparat acap kali memanfaatkan dalih penyelidikan untuk memanggil dan memeriksa pihak tertentu tanpa kepastian hukum.
Proses penanganan perkara sengaja dibiarkan berlarut-larut selama berbulan-bulan, yang pada akhirnya bermuara pada tawar-menawar perkara hingga dugaan pemerasan.
“Praktik seperti ini murni bancakan hukum. Harus ada batasan gamblang kapan masalah administratif beralih ke ranah pidana, dan kapan cukup dirampungkan lewat APIP maupun BPKP,” tegas Atok.
KEMAKI menolak pembiaran pasal karet yang memelihara ketakutan di lingkup birokrasi demi keuntungan oknum aparat.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber