
KabarBaik.co, Surabaya — Kabupaten Malang mencatat jumlah perceraian terbanyak di Jawa Timur pada 2025. Namun, ketika jumlah perkara dibandingkan dengan penduduk, Banyuwangi berada di posisi tertinggi. Dua ukuran ini memperlihatkan peta persoalan keluarga yang berbeda: banyaknya perkara belum tentu sejalan dengan besarnya rasio terhadap penduduk.
Berdasarkan penghitungan atas tabel Badan Pusat Statistik (BPS), Kabupaten Malang mencatat 6.166 perkara perceraian, disusul Jember 6.056 perkara dan Banyuwangi 5.523 perkara. Ketiganya menyumbang sekitar 21,3 persen dari total 83.208 perkara di Jawa Timur sepanjang 2025.
Posisinya berubah ketika jumlah perkara dibagi dengan penduduk masing-masing daerah. Banyuwangi mencatat sekitar 3,13 perkara per 1.000 penduduk. Berikutnya Lumajang sekitar 2,60 perkara dan Situbondo 2,50 perkara per 1.000 penduduk.
Ketiga daerah tersebut berada di atas rasio Jawa Timur, yakni sekitar 1,98 perkara per 1.000 penduduk. Penghitungan menggunakan proyeksi penduduk BPS pada pertengahan 2025.
Perbedaan itu penting untuk membaca daerah yang membutuhkan perhatian. Malang dan Jember menghadapi jumlah perkara yang besar. Sementara itu, Banyuwangi, Lumajang, dan Situbondo menunjukkan beban perkara relatif tinggi dibandingkan ukuran penduduknya.
Di Banyuwangi, sebanyak 5.523 perkara tercatat di tengah penduduk sekitar 1,76 juta jiwa. Adapun Kabupaten Malang memiliki sekitar 2,76 juta penduduk. Karena perbedaan ukuran tersebut, rasio Malang sekitar 2,24 perkara per 1.000 penduduk, lebih rendah daripada Banyuwangi meskipun jumlah perkaranya lebih banyak.
Lumajang juga layak mendapat perhatian. Jumlahnya mencapai 3.001 perkara dengan penduduk sekitar 1,15 juta jiwa. Situbondo mencatat 1.760 perkara di tengah penduduk sekitar 704 ribu jiwa. Jika hanya mengurutkan jumlah absolut, posisi kedua daerah ini tidak berada di jajaran teratas. Namun, perbandingan dengan penduduk memperlihatkan gambaran berbeda.
Rasio tersebut bukan persentase penduduk yang bercerai. Pembilangnya berupa perkara selama satu tahun, sedangkan penyebutnya seluruh penduduk, termasuk anak-anak dan mereka yang belum menikah. Angka ini membantu membandingkan jumlah perkara antardaerah, tetapi belum mengukur risiko perceraian pada pasangan menikah.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber