Kapolresta Malang Kota Kombes Danang Setiyo PS saat konferensi pers pengungkapan kasus di Ballroom Sanika Satyawada, Kamis, 29 Oktober 2026.

Malang: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial K, 71, sebagai tersangka kasus kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang, Jawa Timur. Kebakaran tersebut diduga bermula dari puntung rokok yang dibuang tersangka di sekitar lokasi kejadian.

Penyidik menduga puntung rokok yang masih menyala memicu kebakaran pada rumpun bambu kering di dekat lahan milik tersangka. Api kemudian merambat hingga mencapai kawasan TPA Supit Urang dan membakar area pembuangan sampah.

Kapolresta Malang Kota Kombes Danang Setiyo PS mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap penyebab kebakaran. Proses penyelidikan meliputi pemeriksaan saksi, analisis rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta pengumpulan barang bukti.

“Setiap fakta kami dalami melalui pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, dan pengumpulan barang bukti agar penanganan perkara berjalan profesional serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ungkap Danang dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Ballroom Sanika Satyawada, Kamis, 29 Oktober 2026.

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Lokasinya berada di kawasan TPA Supit Urang, Jalan Rawisari, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kebakaran pertama kali diketahui petugas TPA bernama Yulianto setelah melihat kepulan asap dari sekitar lokasi. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Much Zainuri sebelum diteruskan kepada pihak kepolisian.
 

Ketika dilakukan pemeriksaan di lapangan, api diketahui telah menjalar ke beberapa bagian kawasan TPA hingga lahan yang berada di seberangnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi rumpun bambu kering di dekat lahan milik tersangka sebagai titik awal munculnya api.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *