ANTARA – ‎Polresta Malang Kota menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan dan pembuatan bom molotov yang diduga akan digunakan untuk memicu kerusuhan saat aksi penyampaian aspirasi di depan gedung DPRD Kota Malang, Rabu (28/10). Dari jumlah tersebut, 3 orang diduga membuat dan membawa bom molotov, sedangkan 9 lainnya diduga turut membantu. (Achmad Saif Hajarani/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *