
Ngawi (beritajatim.com) – Aksi dugaan pencurian sepeda motor di tengah keramaian hajatan di Desa Pandean, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi, berhasil digagalkan petugas parkir bersama kepolisian. Seorang pria berinisial R (32), yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian, diamankan setelah diduga hendak membawa kabur sepeda motor milik tamu undangan menggunakan kunci duplikat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, korban tengah menghadiri acara hajatan dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam bernomor polisi AE 5046 JB di tepi jalan dekat lokasi acara.
Kecurigaan muncul ketika petugas parkir melihat gerak-gerik seorang pria yang berusaha menyalakan sekaligus menggeser sepeda motor tersebut. Petugas parkir kemudian menghampiri dan meminta penjelasan mengenai tindakan pria itu.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, diketahui bahwa pria tersebut bukan pemilik kendaraan. R bahkan mengakui hendak membawa sepeda motor itu tanpa seizin pemiliknya. Dari pemeriksaan tersebut, diketahui pula bahwa R telah menyiapkan kunci duplikat yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.
Informasi mengenai kejadian itu kemudian diteruskan kepada kepolisian. Personel Satreskrim Polres Ngawi yang saat itu sedang melaksanakan Patroli Siaga Reserse (PAGAR) bersama anggota Polsek Karanganyar segera mendatangi lokasi.
Terduga pelaku kemudian diamankan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pencurian tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor Suzuki FU warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga digunakan sebagai sarana, satu unit Honda Beat milik korban, surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta satu buah kunci duplikat yang diduga digunakan untuk mencoba membawa kabur motor korban.
Dari hasil penelusuran awal, R diketahui bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pria berusia 32 tahun tersebut merupakan residivis kasus pencurian potongan besi proyek jalan dan pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ngawi pada 2023.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber