Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Muhammad Fauzi mengatakan, berdasarkan penyelidikan sementara, pembunuhan terhadap DH bermula dari cekcok yang terjadi di kamar hotel.

Perselisihan tersebut diduga berkaitan dengan rencana perayaan ulang tahun AGF yang seharusnya digelar pada 19 September 2026.

“Untuk sementara hanya cekcok spontan di dalam hotel itu karena menunda pelaksanaan perayaan ulang tahun anaknya,” ujarnya, Jumat (30/10/2026), dilansir dari TribunJatim.

Meski demikian, polisi masih belum bisa menyimpulkan bahwa penundaan perayaan ulang tahun merupakan satu-satunya motif pembunuhan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi tindakan tersangka.

“Belum kita temukan hal itu, mungkin isu di luar. Saya masih mempelajari HP-nya pelaku yang saat ini dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor). Nanti akan muncul semua percakapannya. Kalau HP korban sudah hancur dibakar,” tandas Fauzi.

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pol Roy HM Sihombing menjelaskan, tersangka berinisial DBM membunuh istri siri dan anak tiri di Kota Madiun pada 20 September 2026.

Sebelum kasus tersebut terungkap sebagai pembunuhan, kedua korban sempat dilaporkan hilang ke Polres Madiun.

DBM diketahui merupakan warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Sementara DH berasal dari Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Keduanya telah hidup bersama selama kurang lebih dua tahun setelah menikah secara siri.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *