
jpnn.com, MALANG – Bea Cukai Sidoarjo musnahkan 6,2 juta batang rokok ilegal yang sebagian besar tidak dilekati pita cukai di PT Tri Surya Plastik, Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Kamis (29/10).
Nilai barang tersebut mencapai lebih dari Rp9,3 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil terselamatkan mencapai lebih dari Rp6 miliar.
Sebagian besar barang tersebut melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Pelanggaran atas pasal ini diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai.
“Kami memusnahkan seluruh rokok ilegal tersebut dengan membakarnya di tungku pembakaran khusus. Cara ini kami pilih agar prosesnya berlangsung aman dan terkendali, serta memastikan seluruh barang bukti tidak dapat kembali beredar di masyarakat,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan.
Melalui kegiatan ini, Rudy berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya peredaran rokok ilegal.
“Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga mengancam persaingan usaha yang sehat,” tutupnya. (mrk/jpnn)
PT. Jaringan Pemberitaan Nusantara Negeriku
Graha Pena Jawa Pos Group Building, 11th floor
Jl. Raya Kebayoran Lama 12 Jakarta Selatan 12210
Phone : +62 21 5369 9607
Fax : +62 21 5365 1465
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber