
Mojokerto, blok-a.com – Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit sepeda motor milik korban.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Mojokerto Kota setelah menerima laporan kehilangan kendaraan bermotor dari masyarakat.
Tiga kasus pencurian tersebut terjadi di sejumlah lokasi berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Magersari dan Kranggan, Kota Mojokerto, serta Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Kasus pertama terjadi pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di depan Taman Benteng, Jalan Benteng Pancasila, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Selanjutnya, kasus kedua terjadi pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, di area parkir Kedai Sugeng Jaya, Jalan Meri Barat, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Sementara kasus ketiga berlangsung pada Sabtu, 21 Februari 2026, sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, sepeda motor milik korban hilang ketika diparkir di teras rumah di Dusun Jatikumpul RT 001/RW 003, Desa Mojokumpul, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Menindaklanjuti laporan dari ketiga korban, petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku dan mengungkap keberadaan kendaraan yang dicuri.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya memperoleh petunjuk mengenai identitas para pelaku. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber