
Surabaya, Beritasatu.com – Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) terus mendalami kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun, Jawa Timur. Dalam perkembangan penyidikan, terungkap motif lain yang melatarbelakangi pembunuhan tersebut, yakni sakit hati tersangka terhadap istri sirinya.
Selain memeriksa tersangka Dwi Bagus Martono alias Tono (40), polisi telah meminta keterangan dari 16 saksi, termasuk istri sah tersangka dan pihak yang mengirim mesin giling untuk digunakan pelaku menghilangkan jasad korban.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa pembunuhan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy HM Sihombing menyebut, pemicu pembunuhan berawal dari pertengkaran antara pelaku dan istri sirinya karena tidak bisa menghadiri ulang tahun anak korban.
“Iya, karena tidak hadir dalam ulang tahun anaknya, tersangka bertengkar dengan korban. Dari situ jadi pemicu pembunuhan. Ditambah lagi pertengkaran-pertengkaran kecil sehingga pembunuhan sudah direncanakan,” ujar Roy, Selasa (3/11/2026).
Roy mengatakan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pembunuhan berencana tersebut. Informasi baru dari keterangan para saksi akan dicocokkan dengan keterangan tersangka.
Sementara itu, hasil pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) memastikan serpihan tulang yang diamankan penyidik sebagai barang bukti identik dengan korban, yakni istri siri tersangka.
“Hasil labfor sudah keluar, tulang yang kami amankan di tempat kejadian identik dengan (DNA) korban,” ucap Roy.
PLN Jalin Kerja Sama Strategis dengan Australia, Perkuat Sistem Ketenagalistrikan dan Dukung Transisi Energi Nasional
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber