:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/DIAMANKAN-Satreskrim-Polres-Kediri-saat-amankan-salah.jpg)
TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI – Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri menangkap dua pria berinisial MU (38) dan BI (20) yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Kapasan, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Kedua terduga pelaku ditangkap pada Senin (2/11/2026) sore setelah polisi melakukan penyelidikan dengan mengandalkan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keterangan sejumlah saksi.
Kasus tersebut bermula dari pencurian sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2017 milik Susanto. Motor berwarna putih-merah dengan nomor polisi AG 2480 ECV itu hilang saat diparkir di depan warung milik Winardi alias Pentul, Dusun Kapasan, Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat kejadian, korban sedang bekerja di dalam warung. Ketika hendak melihat kendaraannya, motor tersebut ternyata sudah tidak berada di tempat semula.
Korban sempat mencari sepeda motornya di sekitar lokasi. Ia kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria membawa sepeda motor milik korban. Temuan itu menjadi petunjuk awal bagi polisi untuk mengidentifikasi terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma menjelaskan, pemeriksaan rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi membantu petugas mengungkap kasus tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan ciri-ciri kedua pelaku melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan pengecekan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara,” jelasnya, Selasa (3/11/2026) siang pukul 14.00 WIB.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber