
KLIKJATIM.Com | Tulungagung – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri, Jawa Timur. Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menyita 26 paket sabu dengan berat total 7,64 gram dari salah satu blok hunian narapidana.
Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi menjelaskan, pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial R di Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, Selasa (27/10), sekitar pukul 08.00 WIB.
Dari hasil penangkapan tersebut, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung menemukan barang bukti sabu seberat 418,4 gram yang berada dalam penguasaan R.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, R diduga bertugas sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Ia dijanjikan bayaran sebesar Rp20 juta, namun baru menerima uang Rp6 juta.
Temuan itu kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang diduga menjadi pemasok sekaligus pengendali distribusi sabu.
“Hasil penelusuran mengarah pada dugaan keterlibatan seorang warga binaan di Lapas Kelas IIA Kediri,” kata Wiwin dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Senin.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Polres Tulungagung berkoordinasi dengan Polres Kediri dan Polres Kediri Kota untuk melakukan pengembangan penyelidikan.
Hasilnya, tim gabungan menggelar operasi penggeledahan di salah satu area hunian warga binaan, tepatnya di Blok C Nomor 7 Lapas Kelas IIA Kediri, Sabtu (31/10).
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber