SURYA.co.id, BANYUWANGI – Kasus kepemilikan senjata api ilegal di Banyuwangi, Jawa Timur, mengarah pada dugaan aktivitas perburuan satwa liar di kawasan Taman Nasional Alas Purwo.

Polresta Banyuwangi menangkap dua pria berinisial J (41) dan D (35) dalam pengungkapan dua kasus yang saling berkaitan tersebut.

Polisi turut menyita senjata api rakitan, ratusan butir amunisi, hingga sejumlah perlengkapan pendukung senjata.

Awalnya, tim Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi mengungkap kasus kepemilikan senjata ilegal, Senin (19/10/2026).

Dari kasus ini, polisi menangkap pria berinisial J (41). J (41) diduga menguasai senjata api rakitan dan amunisi tanpa hak.

“Polisi turut menyita satu pucuk senjata api rakitan, 78 butir amunisi tajam berbagai kaliber, peredam suara, teleskop senjata, serta sejumlah peralatan untuk perawatan senjata,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, Kamis (5/11/2026).

Dari pemeriksaan terhadap J, penyidik memperoleh informasi mengenai adanya pihak lain yang diduga juga memiliki senjata api rakitan dan amunisi.

Pengembangan tersebut mengarah kepada seorang pria berinisial D (35). Ia ditangkap dengan barang bukti 213 butir amunisi tajam berbagai kaliber, 87 selongsong peluru, satu magazen, dua teleskop senjata, empat peredam suara, serta perlengkapan pendukung lainnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *