SURYA.co.id, JOMBANG – Seorang pria berinisial MA (29), asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terancam hukuman 10 tahun penjara setelah diduga menyebarkan lima video syur mantan kekasihnya melalui aplikasi TikTok.

Penyebaran video pribadi tersebut diduga dilatarbelakangi sakit hati setelah hubungan asmara keduanya bermasalah.

Satreskrim Polres Jombang menjerat MA dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini bermula ketika MA diduga menyebarkan rekaman video pribadi yang sebelumnya dibuat bersama perempuan yang pernah menjalin hubungan asmara dengannya.

Rekaman tersebut diduga dikirimkan melalui TikTok kepada sejumlah orang, termasuk rekan kerja korban. Sedikitnya lima video telah teridentifikasi penyidik dalam perkara tersebut.

Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Susila, mengungkapkan, penyidik telah menetapkan MA sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti.

“Motifnya adalah asmara. Dia sakit hati dengan pacarnya,” ucap Susila kepada Tribunjatim.com, Rabu (4/11/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, MA dan korban telah menjalin hubungan sejak 2025. Keduanya juga pernah membuat rekaman video pribadi ketika berada di sebuah hotel.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *