JOMBANG, KOMPAS.com — Persoalan asmara berujung pada perkara hukum yang serius. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, Jawa Timur, mengamankan seorang pria berinisial MA (29) karena diduga membuat dan menyebarkan video syur milik mantan kekasihnya ke media sosial serta aplikasi pesan singkat.

Tersangka yang merupakan seorang karyawan swasta asal Kecamatan Ngoro dan berdomisili di Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, tersebut kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah tindakannya membuat video asusila tersebut viral.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Menurutnya, langkah hukum ini diambil setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari korban yang merupakan mantan kekasih pelaku sekaligus seorang karyawan pabrik di wilayah Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

“Jadi sebelumnya memang sudah ada laporan dari pihak korban, yakni si wanita itu,” ujar AKP Magribi dalam keterangannya kepada media, Selasa (3/11/2026).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/11/2026) siang. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, MA tidak hanya berperan sebagai penyebar, tetapi juga sebagai salah satu pemeran pria dalam rekaman video pribadi yang dibuat di sebuah hotel tersebut. Hubungan asmara antara pelaku dan korban diketahui telah terjalin sejak tahun 2025.

Namun, di tengah perjalanan hubungan tersebut, keduanya kerap menghadapi masalah komunikasi yang berujung pada keretakan hubungan.

Kasi Humas Polres Jombang Iptu Susila mengungkapkan bahwa tindakan nekat tersangka dipicu oleh rasa sakit hati akibat masalah asmara dengan korban.

“Motifnya adalah asmara. Dia sakit hati dengan pacarnya,” kata Iptu Susila, Rabu (4/11/2026).
Ironisnya, alih-alih disimpan sebagai konsumsi pribadi, MA justru menyebarkan sedikitnya lima video pribadi tersebut ke ranah publik. Tersangka memanfaatkan aplikasi TikTok serta grup pesan singkat untuk mengirimkan konten bermuatan pornografi itu kepada sejumlah orang, termasuk kepada rekan kerja korban di pabrik tempat korban bekerja.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *